Perkembangan kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat dan
kini digunakan di berbagai bidang, seperti kesehatan, transportasi, keuangan,
pendidikan, bahkan hukum. Teknologi ini menawarkan banyak keunggulan, termasuk
efisiensi, akurasi tinggi, dan kemampuan menganalisis data dalam jumlah besar,
sesuatu yang sulit dilakukan manusia secara manual.
Namun, di balik potensi besar ini terdapat isu penting
tentang tanggung jawab hukum ketika AI melakukan kesalahan atau merugikan orang
lain. Tantangan ini semakin rumit karena banyak sistem AI modern memiliki
kemampuan pembelajaran mesin, yang memungkinkan mereka membuat keputusan
semi-otomatis atau bahkan sepenuhnya otonom tanpa campur tangan manusia secara
langsung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Jika kerugian terjadi akibat keputusan atau tindakan AI, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah pengembang algoritma, pengguna, atau penyedia sistem yang harus disalahkan?
Secara global, isu akuntabilitas AI telah menjadi perhatian
serius bagi banyak negara. Misalnya, Uni Eropa telah memperkenalkan
Undang-Undang AI, sebuah undang-undang yang menekankan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, di
Indonesia, belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan AI. Saat ini,
permasalahan terkait AI umumnya ditangani dalam kerangka hukum umum, seperti:
• Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
• Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan hukum dalam
memberikan perlindungan yang memadai terhadap potensi risiko dan dampak negatif
penggunaan AI.
Seiring meluasnya penerapan AI dalam kehidupan sehari-hari,
kebutuhan akan peraturan yang jelas dan komprehensif mengenai tanggung jawab
atas kesalahan AI menjadi semakin mendesak. Tanpa peraturan yang jelas,
ketidakpastian hukum dapat berdampak serius bagi pengguna, penyedia teknologi,
dan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, diskusi mendalam dan perumusan kebijakan yang tepat diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar yaitu Siapa yang harus bertanggung jawab ketika hasil AI menyebabkan kerugian, risiko, atau keputusan yang buruk?
Konsep Umum siapa yang bisa bertanggung jawab
Selain itu, dalam konteks internasional, tanggung jawab hukum atas kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan oleh AI tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja. Sebaliknya, tanggung jawab tersebut dapat bersifat terbagi (shared liability), di mana lebih dari satu pihak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Konsep ini muncul karena sifat AI yang kompleks, adaptif, dan sering kali otonom, serta melibatkan banyak aktor dalam seluruh siklus hidupnya, mulai dari tahap desain dan pengembangan algoritma, pelatihan data, distribusi dan implementasi sistem, hingga penggunaan akhir oleh konsumen atau lembaga.
Sebagai contoh:
-
Pengembang (developer) dapat dimintai tanggung jawab apabila terjadi kesalahan pada desain atau algoritma yang menyebabkan bias atau kesalahan keputusan.
-
Penyedia layanan atau operator sistem AI dapat bertanggung jawab jika kelalaian dalam pemeliharaan atau pengawasan menyebabkan sistem beroperasi di luar kendali.
-
Pengguna akhir (end user) juga dapat dimintai tanggung jawab apabila AI digunakan dengan cara yang melanggar hukum atau melampaui batas etis yang telah ditentukan.
Pendekatan berbagi tanggung jawab ini mencerminkan realitas teknologi AI yang bersifat kolaboratif dan terdistribusi, di mana hasil akhirnya merupakan produk dari banyak keputusan dan kontribusi berbagai pihak. Karena itu, sistem hukum modern di berbagai negara kini berupaya mengembangkan kerangka multi-level accountability, agar setiap aktor dalam ekosistem AI memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang proporsional.
Khusus Di indonesia
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, termasuk yang berbasis AI. Artinya, jika AI merupakan bagian dari sistem elektronik, penyelenggara sistem dapat dimintai pertanggungjawaban.
- UU PDP (UU Perlindungan Data Pribadi): berlaku ketika kerugian terjadi akibat penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi yang disebabkan oleh sistem AI.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi melalui pasal-pasal tentang perbuatan melawan hukum.Asas ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat pihak yang dianggap bertanggung jawab.
- UU Perlindungan Konsumen: dapat diterapkan jika produk atau layanan berbasis AI menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Masalah dan tantangan
Ada beberapa isu utama yang menyulitkan seseorang untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat oleh sistem kecerdasan buatan. Tantangan-tantangan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga melibatkan aspek hukum, etika, dan regulasi.
Beban Pembuktian
Salah satu isu utama adalah menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan yang disebabkan oleh AI. Haruskah orang yang dirugikan, pengembang algoritma, atau operator sistem yang harus membuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh AI? Hal ini sulit karena banyak sistem AI bekerja seperti kotak hitam, di mana proses pengambilan keputusan tidak sepenuhnya dipahami atau dilacak oleh manusia. Akibatnya, korban seringkali berada dalam posisi lemah ketika mencoba mencari keadilan.
Otonomi Sistem AI
Tidak seperti perangkat lunak tradisional, sistem AI dapat belajar sendiri dan membuat keputusan baru yang bahkan tidak diharapkan oleh pengembangnya. Otonomi ini menimbulkan dilema: jika terjadi kesalahan, apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab manusia yang merancang dan mengoperasikan sistem, atau haruskah AI itu sendiri yang dianggap bertanggung jawab? Pertanyaan ini menyoroti kompleksitas dalam menghubungkan kesalahan AI dengan pihak-pihak tertentu.
Standar Keamanan dan Pengawasan
Saat ini, belum ada standar universal yang menetapkan seberapa menyeluruh sistem AI harus diuji, divalidasi, dan dipantau sebelum digunakan secara luas. Tanpa pedoman yang jelas, sulit untuk menentukan apakah pengembang telah melakukan upaya yang memadai untuk memastikan keamanan sistem. Kurangnya struktur ini memungkinkan implementasi AI yang terburu-buru tanpa pengawasan yang ketat, sehingga meningkatkan risiko kesalahan dan kerugian bagi masyarakat.
Masalah Etika dan resiko Data
Banyak kasus menunjukkan bahwa AI dapat membuat keputusan yang tidak adil atau diskriminatif, seperti dalam perekrutan, pemberian pinjaman, atau sistem hukum. Masalah-masalah ini seringkali berasal dari data pelatihan yang bias, algoritma yang terbatas, atau kesalahan dalam cara penggunaan sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: haruskah AI itu sendiri yang bertanggung jawab, pengembang yang menciptakannya, atau operator yang menggunakan data yang tidak seimbang?
Kurangnya Regulasi
Di Indonesia, tidak ada regulasi yang spesifik dan komprehensif yang mencakup tanggung jawab atas kesalahan AI. Undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hanya menyentuh aspek-aspek tertentu dan tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas otonomi dan adaptabilitas AI. Tidak adanya regulasi yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban dan pengembang, yang berpotensi menimbulkan perlakuan tidak adil dan memperlebar kesenjangan perlindungan hukum.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Maka dalam hal ini kembali kepada pada pertanyaan yang sering mengacu pada tanggung jawab. Untuk menjawab pertanyaan ini, beberapa prinsip dapat menjadi panduan:
- Pengembang dan penyedia data: Mereka harus memastikan bahwa sistem AI dirancang dengan mempertimbangkan keamanan, akurasi, dan bias minimal.
- Pemilik atau operator sistem: Mereka harus memastikan AI digunakan sesuai tujuan dan menyediakan mekanisme pemantauan dan audit internal.
- Pengguna akhir: Mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menggunakan AI sesuai instruksi dan tidak menyalahgunakan hasilnya.
- Regulator atau badan pemerintah: Mereka perlu mengadopsi prinsip tanggung jawab ketat untuk sektor berisiko tinggi, menetapkan standar pengujian, dan mendorong transparansi dalam implementasi AI.

0Komentar
Silahkan Komentar